Pelayanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 800/Dis.PTPH-Kp.Um/1483

  1. Materi pengaduan yang disampaikan adalah pengaduan atas pelayanan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban danlatau pelanggaran larangan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebagai penyelenggara layanan
  2. Pengaduan disampaikan secara resmi melalui media pengaduan yang telah disediakan.
  3. ldentitas resmi pengadu (KTP/SIM)

  1. Pemohon menyampaikan keluhan/aduan melalui media pengaduan, atau disampaikan kepada petugas layanan pengaduan , jika pengaduan disampaikan langsung melalui form pengaduan
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan {Front Office) memverifikasi berkas pengaduan, materi pengaduan yang disampaikan dan melakukan registrasi/ pencatatan dalam register pengaduan
  3. Bagian data, informasi dan pengaduan (Subbag Perencanaan dan Program sekterariat Dinas Pangan,Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau) melakukan penentuan relevansi pengaduan, pemilahan isi pengaduan, identifikasi dan penentuan kecukupan informasi dasar dan mengelompokan kategori pengaduan
  4. Sekretaris Dinas melakukan telaah dan mengidentifikasi tingkat jenjang penanganan, menentukan tindaklanjut seperti apa yang harus diambil dan melaporkan hasil telaah kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas memberikan arahan atas laporan hasil telaah yang telah diverifikasi, melakukan rapat pembahasan internal penyelesaian pengaduan yang menghasilkan jawaban penyelesaian atas pengaduan pelapor/pemohon dam melakukan penjadwalan pembahasan tindaklanjut dengan OPD terkait (bila diperlukan)
  6. Tim penanganan pengaduan melakukan: - Penelaahan lebih lanjut dan memberikan rekomendasi tindak lanjut pengaduan, seperti penentuan jawaban pertanyaan umum, penyediaan informasi dan melakukan klarifikasi - pembuatan laporan hasiltelaah lebih lanjut - uji silang dan investigasi terhadap pihak-pihak terkait - membuat laporan dan rekomendasi penanganan pengaduan - penentuan dan pelaksanaan penyelesaian masalah - evaluasi dan pelaporan proses penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menyampaikan hasil kesimpulan penanganan pengaduan kepada pelapor melalui skretaris Dinas
  8. Pemohon menerima hasil kesimpulan penanganan pengaduan

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  1. E-Pengaduan:
  2. Ruang pengaduan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Jalan HR Soebrantas Nomor 4 Pekanbaru
  3. Kotak Saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"