Pelayanan Penyediaan Data dan lnformasi

No. SK: 800/Dis.PTPH-Kp.Um/1483

  1. Bagi pemohon perseorangan : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Bagi pemohon instansi pemerintah : Surat keterangan dari instansi pemerintah
  3. Bagi pemohon organisasi non pemerintah : 1) Fotokopi akta pendirian badan hukum, dan 2) Surat keterangan dari organisasi non pemerintah

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada Petugas Pelayanan Dinas Pangan,Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau atau dapat mengunduh pada:
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, serta menandatangani formulir.
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada Petugas Pelayanan
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi: 1) Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti petugas Pelayanan, sebagai berikut: a) Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas apabila berkas lengkap dan benar, atau b) Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar 2) Informasi yang diminta pemohon diteliti petugas Pelayanan mengenai informasi yang dikuasai perangkat daerah (yang bersifat Umum) dan informasi yang dikecualikan (khusus)
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari Petugas Pelayanan, sebagai berikut: 1) Permohonan diterima dan diberikan informasi yang dimohon sesuai cara yang dipilih terhadap informasi umum dan informasi yang tidak dikecualikan, atau 2) Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang khusus dan informasi yang dikecualikan
  6. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila: 1) Petugas pelayanan tidak memberikan tanggapan; 2) Petugas Pelayanan menolak memberikan informasi; dan 3) informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan
  7. Atasan PPID menanggapi dengan memberikan informasi sesuai permohonan keberatan maka proses selesai dan pemohon puas
  8. Atasan PPID tidak menanggapi keberatan dari pemohon dan pemohon tidak puas, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi lnformasi

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dan bisa Penyelesaian diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyediaan Data dan lnformasi yang dapat diperoleh baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil priting) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku

  1. E-Pengaduan:
  2. Ruang pengaduan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Jalan HR Soebrantas Nomor 4 Pekanbaru
  3. Kotak Saran/ pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Data dan lnformasi"