No. SK: 800/Dis.PTPH-Kp.Um/1483
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dan bisa
Penyelesaian
diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penyediaan Data dan lnformasi yang dapat diperoleh baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil priting) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store