Pembuatan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap

No. SK: 523/73/Dislutkan-Set/VII/2022

  1. Rencana usaha
  2. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadab hukum)
  3. Fotocopy NPWP dan KTP penanggung jawab
  4. Surat keterangan domisili usaha
  5. Speciment tanda tangan pemilik kapal
  6. Pas foto berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 (latar belakang biru)
  7. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
  8. Surat kuasa

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi SIUP/SIPI kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui bidang P3H diterima petugas pemeriksa berkas
  2. Petugas memeriksa berkas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persayaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan ditindak lanjuti oleh petugas pengetikan dan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon
  3. Permohonan perubahan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  4. Petugas pengetikan membuat draf
  5. Kepala Seksi melakukan pemeriksaan draft rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  6. Kepala Bidang P3H melakukan pemeriksaan ulang draft rekomendasi dan pemberian paraf persetujuan
  7. Kepala Seksi menyampaikan draft rekomendasi kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi
  9. Petugas penomoran memberikan nomor rekomendasi yang telah ditandatangani
  10. Pemohon menerima rekomendasi

Jangka waktu penyelesaian meliputi verifikasi usaha dilapangan dan pembuatan Surat Rekomendasi Izin Usaha 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap

Penanganan pengaduan langsung dilaksanakan pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskanlut_bima@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap"