Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian (Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas / Desa)
  2. KTP Jenazah (asli dan fotocopy)
  3. Kartu Keluarga Jenazah (asli dan fotocopy)
  4. KTP Saksi 2 orang (asli dan fotocopy)
  5. KTP Pelapor (asli dan fotocopy)
  6. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan (uk: Max 300kb)
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via plavon
  5. Tunggu proses selesai sekitar 1- 2 minggu. Bila akta kematian sudah selesai maka petugas akan menginfo pemohon via wa untuk segera cek email dan dicetak di Kelurahan Kalijaten.

10 Menit

Tidak ada pungutan biaya selama proses pengajuan Akta Kematian. Mulai dari pengajuan sampai selesai


Kependudukan

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"