Akte Kelahiran

  1. Kartu Keluarga Pemohon (asli dan foto copy)
  2. KTP Pemohon (asli dan foto copy)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  4. Dokumen asli Pernikahan (Bukti Nikah / Kutipan Akta Pernikahan / Bukti Lain yang Sah)
  5. KTP Ayah (asli dan foto copy)
  6. KTP Ibu (asli dan foto copy)
  7. KTP Saksi (asli dan foto copy)
  8. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan (uk: Max 300kb)
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via plavon
  5. Tunggu proses selesai sekitar 1- 2 minggu. Bila akta kelahiran sudah selesai maka petugas akan menginfo via wa kepada pemohon untuk segera cek email serta dicetak di Kelurahan setempat.

10 Menit

Tidak ada pungutan biaya selama proses pengajuan akta kelahiran mulai dari pengajuan sampai jadi

Kependudukan

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"