Pelayanan Pengujian Rose Bengal Test (RBT)

No. SK: 524.36/Kpts/UPT-LVKH/I/2021/0005

  1. 1. KTP Pemilik/ pengirim sampel
  2. Nomor Hp/WA

  1. Klien datang membawa sampel atau sampel dikirimkan
  2. Sampel diberikan Nomor EPI
  3. Sampel diperiksa / diuji oleh medik / Paramedik Veteriner
  4. Jika sampel sudah selesai diuji, Klien atau pemilik sampel akan dihubungi

Pengujian RBT dilaksakan 3 hari kerja

tarif pengujian RBT sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Restribusi Daerah

Serum

Website Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan WA 081372848342, Instagram @ uptlvkh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Rose Bengal Test (RBT) "