IMB ( Izin Mendirikan Bangunan / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  1. Informasi KTP/KITAS
  2. ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  5. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  6. Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
  7. Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
  8. Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
  9. Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)

  1. Membuat akun untuk permohonan PBG/SLF pada situs https://simbg.pu.go.id/
  2. Konfirmasi email pendaftaran
  3. Pilih layanan Permohonan PBG /SLF
  4. Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG, untuk kelengkapan berkas akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan berkas agar segera dilengkapi
  5. Mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi lengkap
  6. Segera memperbaiki dokumen yang telah di konsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli)
  7. Penetapan Nilai Retribusi Daerah
  8. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek
  9. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP
  10. Pembayaran Retribusi Daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP

Setelah dokumen diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id

 Pembayaran Retribusi Daerah untuk penerbitan IMB/PBG 

Permohonan IMB (Mendirikan Bangunan / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Cilacap  
Jl. MT. Haryono No. 167 Cilacap
Telepon: (0282) 545603
Website: dpupr.cilacapkab.go.id
Twitter: @binamarga_clp
Email: dpuprcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IMB ( Izin Mendirikan Bangunan / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)"