No. SK: Perbup Nomor 139 Tahun 2021
Pelayanan Izin Penggunaan Jalan memiliki jangka waktu penyelesaian selama 23 menit dengan catatan tidak terdapat gangguan teknis
Tidak dipungut biaya
Izin Penggunaan Jalan
Pelayanan pengaduan dapat melalui tatap muka, telepon dinas, website resmi, dan media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store