Izin Penggunaan Jalan

No. SK: Perbup Nomor 139 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy STNK
  3. Buku Uji Berkala yang masih berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan persyaratan
  2. Berkas permohonan Izin diterima lengkap dan memverifikasi berkas
  3. Apabila permohonan Izin ditolak, disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan
  4. Apabila permohonan Izin disetujui, Bidang memproses perizinan
  5. Sekretaris Dinas membaca dan membubuhkan paraf
  6. Penandatanganan Izin
  7. Pengarsipan dokumen perizinan
  8. Penyerahan Izin kepada pemohon

Pelayanan Izin Penggunaan Jalan memiliki jangka waktu penyelesaian selama 23 menit dengan catatan tidak terdapat gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Jalan

Pelayanan pengaduan dapat melalui tatap muka, telepon dinas, website resmi, dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Terdapat Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Jalan"