Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) serta Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD

No. SK: KPTS.13/175/IX/2020

  1. Partai Politik mengusulkan pemberhentian dan peresmian PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD tembusan kepada Gubernur.
  2. Pimpinan DPRD menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama Calon Pengganti kepada KPU dengan tembusan KPU RI.
  3. KPU menyampaikan nama calon kepada DPRD paling lama 5(lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD.
  4. Paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti dari KPU, Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Walikota.
  5. Walikota paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya nama anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti, mengusulkan kepada Gubernur untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatan.
  6. Paling Lama 14(empat belas) hari sejak diterimanya usulan PAW Anggota dari Walikota, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD dengan Keputusan Gubernur.
  7. Berdasarkan Keputusan dan Surat Gubernur Kepri, DPRD melalui Rapat Bamus menetapkan jadwal/waktu pengucapan sumpah/janji, membentuk Panitia Pelaksana, berkoordinasi dengan KEMENAG dan Dinas/Instansi.
  8. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD.

  1. Berdasarkan Keputusan dan Surat Gubernur Kepri, DPRD menetapkan jadwal/waktu pengucapan sumpah/janji, membentuk Panitia Pelaksana, berkoordinasi dengan KEMENAG dan Dinas/Instansi.
  2. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD.
  3. Pengucapan Sumpah/janji PAW Anggota DPRD dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
  4. Anggota DPRD PAW menjadi Anggota DPRD pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan.
  5. Masa jabatan Anggota DPRD PAW melanjuti sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD

1.    Ruang Informasi/Ruang Pengaduan/Kotak Saran

2.   Telepon (0778 467631), Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku) dan lain sebagainya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku)