Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Surat Pengantar Permintaan Pemeriksaan Radiologi yang sudah ditandatangani oleh Dokter Klinis

  1. Instalaasi Rawat Jalan : 1. Pasien membawan surat pengantar ke Radiologi; 2. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dokter; 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan hingga selesai; 4. Petugas radiologi memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien; 5. Pasien membawa hasil pemeriksaan kembali ke poliklinik;
  2. Instalasi Gawat Darurat (IGD) : 1. Petugas dan pasien datang dengan membawa surat pengantar radiologi; 2. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan; 3. Petugas IGD dan pasien kembali ke IGD; 4. Petugas radiologi memberitahukan ke petugas IGD bahwa hasil pemeriksaan telah selesai dan bisa diambil;
  3. Instalasi Rawat Inap : 1. Petugas IRNA dan pasien datang ke radiologi dengan membawa surat pengantar radiologi; 2. Petugas radilogi melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim; 3. Petugas IRNA dan pasien kembali ke IRNA; 4. Petugas radiologi memberitahukan ke petugas IRNA bahwa hasil pemriksaan telah selesai dan bisa diambil;
  4. Pasien Luar Rumah Sakit : 1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa form permintaan pemeriksaan radiologi; 2. Pasien ke radiologi dengan membawa bukti pendaftaran dan form permintaan pemeriksaan radiologi; 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim; 4. Pasien atau keluarga pasien dipersilahkan untuk melakukan pembayaran di kasir; 5. Pasien atau keluarga pasien kembali ke radiologi dengan membawa bukti telah melakukan pembayaran; 6. Petugas radiologi memberikan hasil pemeriksaan radiologi;

  • Radiologi Kritis (30 Menit)
  • Radiologi Cito (60 Menit)
  • USG Cito (60 Menit)
  • Rontgen Thorax (3 Jam / 180 Menit)
  • Rontgen Non Thorax (6 Jam / 360 Menit)
  • USG Elektif (4 Jam / 240 Menit)

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)

Pelayanan Radiologi Rawat Jalan, IGD dan Rawat Inap

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi "