Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

  1. Usulan Tertulis
  2. Materi Muatan
  3. Analis
  4. Rapat Paripurna

  1. Anggota AKD mengajukan usulan tertulis terhadap Raperda dan Materi Muatan
  2. Pimpinan menerima usulan dan menyampaikan ke Bapemperda untuk dianalis
  3. Bapemperda melakukan Analis atas usulan
  4. Pimpinan menerima hasil analis Bapemperda hasil penyempurnaan
  5. Anggota AKD menyampaikan kepada Anggota DPRD
  6. Rapat paripurna Pengambilan Keputusan
  7. Sekretaris DPRD mengandakan Raperda Inisiatif
  8. Pimpinan menyampaikan surat kepada Walikota tentang Raperda Inisiatif
  9. Walikota menerima surat usulan Raperda Inisiatif

72 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

Dapat langsung ke Bagian Persidangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD"