Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Ijazah pendidikan fisioterapi yang diakui Pemerintah
  3. Scan STRF yang masih berlaku
  4. Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  5. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6

  1. diproses di sistem MASS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)"