Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

  1. Scan KTP Pemohon
  2. scan ijazah
  3. scan STR
  4. Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  5. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6

  1. diproses melalui sistem Mass

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)"