Ekonomi pembangunan

  1. Surat pengantar RT yang asli
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy sertifikat tanah
  4. Balnko SITU dari perijinan
  5. Fotocopy PBB

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa berkas
  3. Kasi ekonomi dan pembangunan memarap dokumen
  4. Penandatanganan surat oleh lurah
  5. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan ijin tempat usaha (SITU)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada