Permohonan KIPT bagi penempatan baru

No. SK: 060/0391.13/III/TAHUN 2022

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  1. Mengajukan fomulir permohonan kepada Kepala Dinas melalui pengelola pasar, serta melapirkan fotocopi KTP
  2. Atas rekomendasi pengelola pasar, fomulir KIPT diajukan kepada kabid pasar untuk dilakukan verifikasi
  3. Setelah dilakukan verifikasi oleh Kabid Pasar di ajukan ke Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan
  4. Pedagang menerima KIPT setelah membayar biaya KIPT Penempatan Baru sesuai Peraturan Daerah yang berlaku pemakaian tempat pada bidang pasar dan PK 5.

5 (lima) hari kerja

 Senin s/d Kamis : 07.30 sd 16.00 

istirahat : 12.00 sd 13.00 

Jumat : 07.30 sd 11.00 

penyelesaian 5 (lima) hari kerja

Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2017

Kartu Ijin Pemakaian Tempat (KIPT) bagi penempatan baru

a. Pengaduan Tak Langsung

 1. Telepon : (0285) 425174 

 2. Email : dindagkopukm.pklkota@gmail.com 

 3. Website : https://dindagkop.pekalongankota.go.id/ 

 4. Instagram: @dindagkopukm.pekalongan 

 5. Pejabat Pengaduan : Kabid Pasar dan PK5 

b. Pengaduan Langsung 

 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 

 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 

 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dindagkop 

 4. Pejabat Dindagkop menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KIPT bagi penempatan baru"