No. SK: 34 TAHUN 2022
1. Pendaftaran (Regident) 5 Menit
2. Penetapan 10 Menit
3. Koreksi 2 Menit
4. Penerimaan Pembayaran 5 Menit
5. Pencetakan 5 Menit
6. Penyerahan 5 Menit
7. Pengarsipan 2 Menit
- PKB Kepemilikan Pertama (NJKB + lamp x bobot x tarif 1.5%)
- PKB Kepemilikan Kedua (NJKB + lamp x bobot x tarif 2%) Progresif
- PKB Kepemilikan Ketiga (NJKB + lamp x bobot x tarif 2,25%) Progresif
- PKB Kepemilikan Keempat (NJKB + lamp x bobot x tarif 2,5%) Progresif
- PKB Kepemilikan Kelima (NJKB + lamp x bobot x tarif 3%) Progresif
- Tarif PKB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial, dan Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah = (NJKB + lamp x bobot x tarif 0,5%)
- Tarif PKB Angkutan Umum (NJKB + lamp x bobot x tarif 1%)
- Insentif Angkutan Umum Orang (30% x Tarif PKB)
- Insentif Angkutan Umum Barang (60% x Tarif PKB)
- SWDKLLJ
Notice Pajak
- Mesin Aplikasi IKM
- Ruangan Pengaduan
- Call Center 081340005695
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store