Pelayanan Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan Tahunan

No. SK: 34 TAHUN 2022

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Identitas diri (KTP)/surat Kuasa/Surat Pernyataan
  3. BPKB fotocopy / keterangan leasing/bukti setoran terakhir
  4. STNK asli + fotocopy
  5. TBPKP asli + fotocopy
  6. Khusus untuk pemberian Insentif Angkutan Umum Barang dan Angkutan Umum Orang dilengkapi dengan Ijin Usaha Angkutan Umum dan/atau Akta Perusahaan

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pendaftaran (Regident)                        5 Menit

2. Penetapan                                            10 Menit

3. Koreksi                                                   2 Menit

4. Penerimaan Pembayaran                     5 Menit

5. Pencetakan                                          5 Menit

6. Penyerahan                                           5 Menit

7. Pengarsipan                                          2 Menit

- PKB Kepemilikan Pertama (NJKB + lamp x bobot x tarif 1.5%)

- PKB Kepemilikan Kedua (NJKB + lamp x bobot x tarif 2%) Progresif

- PKB Kepemilikan Ketiga (NJKB + lamp x bobot x tarif 2,25%) Progresif

- PKB Kepemilikan Keempat (NJKB + lamp x bobot x tarif 2,5%) Progresif

- PKB Kepemilikan Kelima (NJKB + lamp x bobot x tarif 3%) Progresif

- Tarif PKB Ambulance, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial, dan Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah = (NJKB + lamp x bobot x tarif 0,5%)

- Tarif PKB Angkutan Umum (NJKB + lamp x bobot x tarif 1%)

- Insentif Angkutan Umum Orang (30% x Tarif PKB)

- Insentif Angkutan Umum Barang (60% x Tarif PKB)

- SWDKLLJ

Notice Pajak

- Mesin Aplikasi IKM

- Ruangan Pengaduan

- Call Center 081340005695

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bayar Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan Tahunan"