Cetak Ulang Kode Aktivasi dan Password

  1. Formulir Permintaan Kembali Kode Aktivasi dan Password
  2. Fotokopi KTP atau Paspos/KITAS/KITAP

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan kembali kode aktivasi dan password.
  4. Melampirkan dokumen persyaratan baik Orang Pribadi maupun Pengurus untuk badan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kode Aktivasi dan Password"