Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. formulir pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
  2. dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Wajib Pajak mengisi formulir pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
  4. wajib pajak melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan pkp seperti akta pembubaran bila alasan pencabutan pengukuhan pkp adalah badan akan dibubarkan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"