Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif
  2. dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa stasus wajib pajak memang akan kembali aktif seperti surat keterangan bekerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Status Wajib Pajak Kembali Aktif

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"