Permintaan Sertifikat Elektronik

  1. formulir permintaan sertifikat elektronik
  2. Untuk Orang Pribadi
  3. Bagi WNI, fotokopi KTP dan NPWP
  4. Bagi WNA, fotokopi paspor/KITAS/KITAP dan NPWP
  5. untuk Badan
  6. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus sesuai dokumen pendirian (jika WNA KTP diganti paspor/KITAS/KITAP)
  7. fotokopi akta pendirian (bagi pusat)
  8. fotokopi surat penunjukan dari kantor cabang (bagi cabang)

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu dan tidak dapat dikuasakan
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Wajib Pajak mengisi surat permintaan sertifikat elektronik.
  4. Melampirkan dokumen persyaratan sesuai Orang Pribadi maupun Badan
  5. Umumnya Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan sekaligus.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik"