Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

  1. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dengan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT .
  2. Melampirkan Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
  3. Melampirkan Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak.
  4. Melampirkan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
  5. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
  6. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
  7. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

  1. Wajib Pajak mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar dan sebelumnya telah mengambil antrean online di situs kunjung.pajak.go.id;
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean;
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu dan menyerahkan permohonan tersebut ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kem bali permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas;
  7. Petugas memproses permohonan dan apabila dinyatakan telah benar dan memenuhi ketentuan, petugas akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan serta mengirimkan surat tersebut melalui pos
  8. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;
  9. Proses selesai

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0361) 221285

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan"