Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akte Perusahaan
  3. Surat Kuasa
  4. Surat Pernyataan (Form A2)
  5. Izin Usaha
  6. Fotocopy NPWP
  7. Kontrak Pekerjaan
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Menyewa (Form PMK.1)
  9. Gambar Rencana
  10. Metode Pelaksanaan
  11. Jadwal Kerja

  1. Langsung datang ke kantor BBPJN Sumsel
  2. Pesyaratan Administrasi Pemohon

5 Hari Kerja 

1.  Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian Jalan ditujukan kepada Sekjen PUPR C.q. Kabalai (Form A.1);

2.   Surat Pernyataan (Form A.2);

3.   Kontrak Pernyataan Kesediaan Menyewa (Form PMK. 1);

4.   Ceklis Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis Pemberian Izin;

5.   Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan;

6.   Lembar Pengesahan Gambar Teknis;

7.   Lembar Persetujuan Gambar Teknis;

8.   Lembar Pengesahan Metode Pelaksanaan;

9.   Berita Acara Rekomendasi Teknis;

10. Berita Acara Kajian Teknis;

11. Surat Permohonan Persetujuan Izin Prinsip dari Kabalai kepada Sekjen DJBM;

12. Surat Permohonan Persetujuan Sewa dari Satkerwil kepada KPKNL;

13. Rekomendasi Teknis;

14. Persetujuan Prinsip (Form A.3);

15. Surat Permohonan Persetujuan Sewa dari Sekjen DJBM Kepada Kemenkeu;

16. Surat Perintah Pembayaran Sewa;

17. Kuitansi Pembayaran Sewa Lahan;

18. Surat Jaminan Pelaksanaan;

19. Surat Perjanjian Sewa Lahan BMN; dan

20. Izin Pembangunan Penempatan (Form A.4).



Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara 

Nomor 115/PMK.06/2022


Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)

Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan

JL Kol. H.M. Noerdin Pandji No. 78 RT/RW 03/01 KM. 7 Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang

Call Center 081369005006


Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)"