5 Hari Kerja
1. Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Bagian Jalan ditujukan kepada Sekjen PUPR C.q. Kabalai (Form A.1);
2. Surat Pernyataan (Form A.2);
3. Kontrak Pernyataan Kesediaan Menyewa (Form PMK. 1);
4. Ceklis Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis Pemberian Izin;
5. Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan;
6. Lembar Pengesahan Gambar Teknis;
7. Lembar Persetujuan Gambar Teknis;
8. Lembar Pengesahan Metode Pelaksanaan;
9. Berita Acara Rekomendasi Teknis;
10. Berita Acara Kajian Teknis;
11. Surat Permohonan Persetujuan Izin Prinsip dari Kabalai kepada Sekjen DJBM;
12. Surat Permohonan Persetujuan Sewa dari Satkerwil kepada KPKNL;
13. Rekomendasi Teknis;
14. Persetujuan Prinsip (Form A.3);
15. Surat Permohonan Persetujuan Sewa dari Sekjen DJBM Kepada Kemenkeu;
16. Surat Perintah Pembayaran Sewa;
17. Kuitansi Pembayaran Sewa Lahan;
18. Surat Jaminan Pelaksanaan;
19. Surat Perjanjian Sewa Lahan BMN; dan
20. Izin Pembangunan Penempatan (Form A.4).
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
Nomor 115/PMK.06/2022
Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)
Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan
JL Kol. H.M. Noerdin Pandji No. 78 RT/RW 03/01 KM. 7 Kel. Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
Call Center 081369005006
Izin Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Nasional Non-tol (BMN)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store