Laporan Konsolidasi Realisasi Fisik dan Keuangan di lingkungan sekretariat DPRD Kota Tarakan

  1. Menerima Surat dari Bagian Pembangunan
  2. Format Realisasi Fisik dan Keuangan

  1. Sekwan menerima surat dari bagian pembangunan dan memberi arahan kepada Kabag. Umum untuk membuat realisasi fisik dan keuangan setiap bulan dilingkungan sekretariat DPRD Kota Tarakan
  2. Kabag. Umum menerima dan menindaklanjuti format realisasi fisik dan keuangan untuk seluruh kegiatan sekretariat DPRD
  3. Kasubag. Menyampaikan format realisasi fisik dan keuangan kepada masing-masing PPTK
  4. PPTK membuat dan menyampaikan hasil realisasi fisik dan keuangan yang dilaksanakan tiap bulannya
  5. Kasubag. menghimpun data dan informasi realisasi fisik dan keuangan dari masing-masing PPTK
  6. JFU membuat dan mencetak rekab realisasi fisik dan keuangan setiap bulannya
  7. Kasubag. Memeriksa dan memparaf dokumen hasil rekab realisasi fisik dan keuangan setiap bulannya
  8. Kabag. Umum memparaf dokumen hasil rekab realisasi fisik dan keuangan setiap bulannya
  9. Sekwan menandatangani dokumen hasil rekab realisasi fisik dan keuangan setiap bulannya oleh sekretaris DPRD
  10. JFU menggandakan dokumen realisasi fisik dan keuangan, membuat surat pengantar dan menyampaikan kepada BAPPEDA Kota Tarakan serta mengarsipkan dokumen

84 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Konsolidasi Realisasi Fisik dan Keuangan di lingkungan sekretariat DPRD Kota Tarakan

Dapat Langsung Ke Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

setdprd.kotatarakan@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Konsolidasi Realisasi Fisik dan Keuangan di lingkungan sekretariat DPRD Kota Tarakan"