Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir aktivasi akun pengusaha kena pajak

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu dengan membawa nomor antrian jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. wajib pajak mengisi formulir aktivasi akun pkp
  3. formulir aktivasi akun PKP diajukan paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP
  4. Umumnya Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan sekaligus.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)"