Penerimaan Kunjungan Kerja

  1. Permohonan Kunjungan Kerja dari Pengguna Layanan yang akan melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Sidoarjo baik melalui surat tertulis maupun media lainnya

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan Kunker melalui surat tertulis.
  2. 2. Atas permohonan yang diajukan dilakukan koordinasi internal terkait teknis penyelenggaran dan pelayanan kunker maupun penyesuaian dengan Agenda Kegiatan AKD DPRD serta bila perlu akan dilakukan klarifikasi kepada Pengguna Layanan (Pemohon)
  3. 3. Membuat Surat Balasan /Jawaban kesediaan penerimaan kunker
  4. 4. Pelaksanaan kunker

Paling Lambat 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Risalah Hasil Rapat Kunker

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No.   : setwan@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Kunjungan Kerja"