Izin Distributor Daging

No. SK: No.1 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Pemasukan Ternak Izin Distributor Daging secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. 5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  7. 7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. 8. Scan Asli Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang sudah di-surveillance berkala sesuai dengan level sertifikasi
  9. 9. Hasil pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)
  10. 10. Jenis dan jumlah sarana yang digunakan (termasuk angkutan)
  11. 11. Daftar pengiriman, jenis, asal, dan jumlah daging serta tempat penyimpanan yang dibuat dalam bentuk tabel
  12. 12. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  13. 13. Laporan realisasi penjualan 3 (tiga) bulan terakhir
  14. 14. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  15. 15. Izin Distributor Daging terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Distributor Daging

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Distributor Daging

1.     Nomor Telepon Kantor 021-3441481 2.       

2.     Nomor Fax 021- 3441481

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164 4.       

4.    Whatsapp - +62 85894227350

5.     Media Sosial Instagram @ptsp.jakpus

6.     Email ptspjakpus@gmail.com

        7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Distributor Daging"