Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polrestabes Makassar

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

  1. MENGIKUTI PROSEDUR SESUAI BAGAN DAN MEKANISME PENERBITAN SKCK

PENYELESAIAN PELAYANAN 1 HARI KERJA 

BIAYA/TARIF RP 30.000 SESUAI PP NO. 76 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polrestabes Makassar"