Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
  6. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Timur dengan memperlihatkan nomor antrean yang telah dibooking di website kunjung.pajak.go.id;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas TPT mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menyampaikan kekurangan yang masih harus dilengkapi;
  5. Dalam hal permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Daftar Lampiran Dokumen Permohonan dari petugas TPT;
  6. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh petugas dari Kantor Wilayah DJP Bali;
  7. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
  8. Proses Selesai.

Paling lama 6 (bulan) sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0361) 221285

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar "