Paling lama 6 (bulan) sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0361) 221285
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store