Izin Distributor Obat Hewan

No. SK: No.1 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Izin Distributor Obat Hewan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. 5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP-el)
  6. 6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. 7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. 8. Scan Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. 9. Surat pernyataan perusahaan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa dokter hewan atau apoteker penanggung jawab teknis adalah karyawan tetap
  10. 10. Scan Asli Ijazah penanggung jawab teknis
  11. 11. Surat rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI)
  12. 12. Proposal Teknis: • Bentuk dan macam sediaan yang akan didistribusikan • Denah atau layout gudang • Sertifikat kompetensi semua dokter hewan • Denah lokasi klinik • Denah ruang klinik • Daftar fasilitas sarana dan peralatan • Daftar obat-obatan
  13. 13. Izin Distributor Obat Hewan terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Distributor Obat Hewan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Distributor Obat Hewan

1.     Nomor Telepon Kantor 021-3441481 2.       

2.     Nomor Fax 021- 3441481

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164 4.      

4.     Whatsapp - +62 85894227350

5.     Media Sosial Instagram @ptsp.jakpus

6.     Email ptspjakpus@gmail.com

           7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Distributor Obat Hewan"