Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
  5. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  6. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  7. Tidak memiliki utang pajak

  1. Salah Satu pengurus sesuai dokumen pendirian datang ke Tempat Pelayanan Terpadu dan tidak dapat dikuasakan.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt pada situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Mengisi formulir pengukuhan PKP
  4. Melampirkan dokumen persyaratan.
  5. Umumnya Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan sekaligus.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan"