Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  4. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
  6. Fotokopi Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan.penghapusan sanksi administrasi

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan sebelumnya telah mengambil antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal formulir isian dan dokumen wajib pajak belum lengkap dan belum sesuai, petugas mengembalikan permohonan Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi permohonan tersebut
  6. Dalam hal permohonan telah diisi lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh petugas
  7. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, permohonan Wajib Pajak akan diproses dan surat keputusan atas permohonan Wajib Pajak akan dikirim ke alamat wajib pajak oleh Kanwil DJP Bali
  8. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
  9. Proses Selesai

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi"