Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan.
  2. Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/ atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/ Izin Usaha Perluasan yang dimiliki.
  3. Rekaman NPWP
  4. Bukti Penguasaan/Penggunaan tanah atas nama Perusahaan : a. Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta Jual beli tanah oleh PPAT, atau b. Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah
  5. Bukti Penguasaan?pengunaan Gedung/Bangunan : a.Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau b. Rekaman akta jual beli/ perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan.
  6. Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  7. Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingklungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  8. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
  9. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
  11. Kesepakatan seluruh Pemegang saham amsing-masing perushaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (Merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas.
  12. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  13. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company)

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan,
  2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika Persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Permohonan izin lengkap, diserahkan kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan pemrosesan, dan penerbitan izin, SK dicetak/diterbitkan, diparaf oleh Kasi_Kabid, dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. Sk izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK, diteruskan ke FO untuk selanjutnya diserhkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan.Sebelum penyerahan SK pemohon menyerahkan butki pembayaran retribusi.

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (MARGER)

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal"