Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Bagi Warga Negara Indonesia, membawa fotokopi KTP
  3. Bagi Warga Negara Asing, membawa fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  5. Tidak memiliki utang pajak

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu dan tidak dapat dikuasakan.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian dengan jenis loket tpt di situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak.
  4. Melampirkan dokumen sesuai persyaratan.
  5. Umumnya Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan sekaligus.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi"