Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh

  1. SPT Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak patuh atau permohonan sendiri

  1. Menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluan ke KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan mengajukan surat sendiri

Untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh Orang Pribadi : 15 hari kerja

Untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh Badan : 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak

1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh"