Untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh Orang Pribadi : 15 hari kerja
Untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPh Badan : 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diterbitkan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store