1. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediankan dan di cek suhu badan. 2. Pemohon melasanakan pendaftaran dengan membawa kelengkapan persyaratan dan memberikan kepada petugas untuk di cek. 3. Pemohon menulis di buku absen registrasi pendaftaran dan mendapatkan id card sesuai permohonan. 4. Pemohon menuju loket BRI untuk melakukan pembayaran resi sesuai dengan PNBP, dengan menyerahkan berkas. 5. Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM seseuai dengan contoh. 6. Setelah diisi, berkas pemohon dikumpulkan di loket registrasi SIM baru. 7. Petugas melaksanakan registrasi sesuai data identitas pemohon, dan mengecek kertas registrasi sebelum diberikan kepada pemohon. 8. Selanjutnya pemohon menuju ruang pencerahan , dan menulis absensi di ruang pencerahan. 9. Pemohon melakukan identifikasi sesuai dengan nomor antrian, identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto. 1. Setelah Identifikasi pemohon menuju ruang ujian teori AVIS. Sebelum melaksanakan ujian pemohonn wajib untuk menulis absen kembali. 1. Pemohon memasuki ruang ujian teori AVIS dan di jelaskan oleh petugas. 1. Apabila dinyatakan lulus, dengan standar nilai yang ditetapkan maka pemohon wajib menulis absen dan menuju ujian praktek 1. 1. Pemohon melaksanakan ujian praktek 1 , apabila dinyatakan lulus maka melanjutkan ke ujian praktek 2. Dan apabila dinyatakan lulus maka pemohon wajib kembali ke ruang identifikasi dengan menyerahkan registrasi tanda lulus. 1. Petugas melaksanakan pengecekan berkas dan memberikan SIM kepada pemohon yang lulus dalam melaksanakan ujian baik ujian teori avis maupun praktek 1 dan 2. 1. Apabila Pemohon dinyatakan tidak lulus baik pada ujian teori avis, praktek 1 dan 2 maka pemohon wajib mengulang kembali dengan ketentuan , 7 (tujuh) hari berikutnya , 14 (empat belas ) hari berikutnya, 21 (dua puluh satu) hari berikutnya sampai dengan 3(tiga) kali. Apabila pemohon menyatakan mengundurkan diri maka pnbp di kembalikan kepada pemohon. . |
3. SIM C Baru Rp 100.000
6. SIM BII BaruRp 120.000
Rp 120.000
SIM A, C, AUMUM, BI, BIUMUM, BII, DAN BIIUMUM
SatpasWonogiri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreANGGOTA UNIT SIM