Permohonan Keberatan

  1. Mengisikan formulir yang memuat kriteria yaitu a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugimenurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dan dilampiri fotokopi Surat Ketetapan Pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan; c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan disertai fotokopi bukti pelunasannya; e. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) Surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak mengambil antrean secara online di situs kunjung.pajak.go.id, dengan mengisi identitas diri, penilaian kesehatan mandiri, jenis layanan dan waktu pelayanan;
  2. Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Timur dengan memperlihatkan nomor antrean yang telah dibooking di situs kunjung.pajak.go.id;
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Keberatan;
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan Formulir Permohonan Keberatan kepada Wajib Pajak;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat dan Daftar Lampiran Permohonan Keberatan yang disampaikan oleh petugas;
  7. Permohonan Wajib Pajak akan diproses dilakukan oleh Kanwil DJP Bali, dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, akan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan surat akan kirimkan langsung ke alamat Wajib Pajak dari Kanwil DJP Bali;
  8. Proses selesai.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atas Permohonan Keberatan

Segala jenis pengaduan disampaikan melalui :

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0361) 221285

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan"