Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Formulir Perubahan Data
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. dokumen pendukung perubahan data

  1. Wajib Pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu dengan membawa nomor antrian jenis loket TPT pada situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data.
  3. Wajib pajak melampirkan persyaratan yang telah dibawa (KTP, Kartu Keluarga, dokumen pendukung).
  4. Khusus untuk dokumen pendukung membawa dokumen yang dapat membuktikan perubahan data seperti perubahan KLU dapat melampirkan dokumen pendukung berupa surat keterangan kerja atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0361) 221285

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"