Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; 2. Surat Penolakan Penghapusan NPWP
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0361) 221285
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store