Standar Pelayanan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Mengisi Formulir permohonan dengan lampiran : Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip perluasan yang dimohonkan Perubahannya.
  2. Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya, deilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dab HAM.
  3. Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi dilengkapi) dengan : a. Keternagan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (Flow chart). b. Rekomendasi dari Instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan.
  4. Untuk perubahan Penyertaan dalam modal perseroan dilengkapi dengan : a. Kesepakatan Para Pemegang Saham tentnag perubahan penyertaan dalam Modal Perseroan, dalam bentuk Rekaman Risalah Rapat umum Pemegang Saham (PUPS)/ Keputusan sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waarmerking) oleh notaris serta memenuhi ketetntuan pasal 21 dan Bab VI UU No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau Rekaman Penyertaan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris: b. Bukti diri pemegang saham Baru dalam bentuk : i. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP bagi badan Hukum Indonesia. ii. Rekaman KArtu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesai. iii. Rekaman Paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing. iv. Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inngris bagi badan Hukum Asing. c. Kronologis penyertaan dalam Modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir.
  5. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Terakhir.
  6. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang dotetapkan,
  2. Petugas pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin ydng dimohonkan,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan,Validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi.
  5. Permohonan izin lengkap, diserahkan kepada bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinana untuk dilakukan pemrosesan, dan penerbitan izin, SK dicetak/diterbitkan, diparaf oleh Kasi-Kabid, dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. Sk Izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK,diteruskan ke FO untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukri pengambilan. Sebelum penyerahan SK pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi.

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal"