Standar Pelayanan Izin Operasional Penanaman Modal

  1. Mengisi Formulir permohonan dengan lampiran : Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memrlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
  2. Rekamanan akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
  3. Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal /Izin Usaha dan / atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/ Izin Usaha perluasan yang dimiliki.
  4. Rekaman NPWP
  5. Bukti Penguasaan/Penggunaan tanah atas nama perusahaan a. Rekaman Sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau b. Rekaman Perjanjian sewa menyewa tanah.
  6. Bukti Penguasaan/Penggunaan gedung/Bangunan : a. Rekaman Izin mendirikan Bangunan (IMB), atau b. Rekaman akta jual beli / perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
  7. Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  8. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester akhir.
  9. Rekaman Persetujuan/Pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan pengesahan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL).
  10. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat
  11. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan.
  12. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi Perusahaan

  1. Pemohon menisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan,
  2. Petugas pendaftaran perijinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan parap oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi
  4. Jika Persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Permohonan Izin lengkap, diserahkan kepada Bidang Penyelengara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan Pemrosesan dan penerbitan izin, SK dicetak/diterbitkan, diparaf oleh Kasi-Kabid, dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. Sk izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK, duteruskan ke FO untuk sleanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi.

Sejak Berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Operasional Penanaman Modal

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Penanaman Modal"