Pendaftaran NPWP Badan secara Online

  1. Akta Pendirian Badan/Dokumen Pendirian/sejenisnya.
  2. KTP Pengurus (diutamakan Ketua)
  3. NPWP Pengurus (diutamakan Ketua)

  1. Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Daftarkan email anda untuk memiliki akun ereg pajak. Pada langkah 2 perhatikan kategori wajib pajak agar diubah dari "Orang Pribadi" menjadi "Badan".
  3. Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap. Data diisi sesuai dengan data pada dokumen pendirian.
  4. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Surat Undangan Aktivasi Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.
  5. Proses Selesai

terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0361) 221285

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan secara Online"