Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI atau Paspor dan KITAS (WNA)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Daftarkan email anda untuk memiliki akun ereg pajak.
  3. Setelah memiliki akun ereg dan login ke menu ereg pajak, Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap sesuai dengan data pada KTP dan KK Wajib Pajak.
  4. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Surat Undangan Aktivasi Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.
  5. Proses Selesai

terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0361) 221285

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online"