Standar Pelayanan Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir permohonan dengan lampiran : Bukti Diri Pemohon : a. Rekaman pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran b. Rekaman Akta PEndirian Perusahaan dan Perubahannya untuk PT, CV, Fa atau Rekaman Anggaran Dasar Badan c. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar dari Menteri HUKUM & HAM atau Pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi Oleh Instansi yang berwenang d. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Keterangan Rencana Kegiatan Berupa a. Uraian Proses Produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (Flow Chart). b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  3. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Terkait, bila dipersyaratkan.
  4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan,
  2. Petugas pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon,
  3. Jika persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entri data, memberikan tanda terima permohonan, validasi berkas permohonan dan paraf oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perisinan dan Non Perizinan, kemudian berkas diserahkan ke Kepala Seksi.
  4. Jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Permohonan Izin lengkap, diserahkan Kepada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk dilakukan Pemrosesan, dan penerbitan izin, SK dicetak/diterbitkan, diparaf oleh Kasi-Kabid, dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
  6. SK Izin yang telah ditandatangani dilakukan penomoran SK, diteruskan ke FO untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan. Sebelum penyerahan SK pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi

Sejak Berkas permohonan diiterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Prinsip Penanaman Modal

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Prinsip Penanaman Modal"