Sewa Kios/Lahan/Lapak di Terminal

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. Konsumen mengajukan permohonan sewa lahan/kios
  2. Permohonan sewa lahan/kios dikaji dan diukur disesuikan dengan permohonan berdasarkan Perda yang berlaku
  3. Dibuatkan surat perjanjian sewa
  4. Perjanjian sewa dikeluarkan

  1. Konsumen mengajukan permohonan sewa lahan/kios ke Kepala UPTD
  2. Melakukan pengkajian surat permohonan sewa lahan/kios berdasarkan Perda yang berlaku
  3. Melakukan pengukuran luasan lahan/kios yang akan digunakan konsumen
  4. Melakukan penghitungan dan penetapan biaya retribusi yang akan dikenakan ke konsumen
  5. Penandatanganan Surat Perjanjian Sewa Lahan/Kios.

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan.


1)   Surat Perjanjian Sewa   = Tidak dipungut biaya

2)   Biaya Sewa                  = 7.500/Lahan/m2/bulan


Sewa Kios/Lahan/Lapak di Terminal

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Kios/Lahan/Lapak di Terminal"