Rekomendasi Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Surat Permohonan Bermatrei 10.000
  2. Surat Pernyataan Tunduk Aturan Bermatrei 10.000
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Denah Lokasi Tempat Usaha
  5. Daftar Ketenagakerjaan /Karyawan
  6. Daftar Peralatan Produksi
  7. Daftar Produk Makanan
  8. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga
  9. Hasil Laboratorium Contoh Makanan/Minuman
  10. Pas Photo Berwarna 4 X 6 = 1 Lembar
  11. Frotocopy IUMK,NIB
  12. Fotocopy Akte Perusahaan (Apabila berbentuk Perusahaan)
  13. NPWP Pribadi/Perusahaan
  14. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. Pemohon mengisi semua poin - poin persyaratan Administrasi pada Formulir yang diambil di DPMPTSP
  2. Pemohon membuat surat Pernyataan Tunduk Aturan yang bermaterai 10.000
  3. Pemohon melampirkan Fotocopy KTP sebagai persyaratan berkas
  4. Pemohon membuat Denah Lokasi sesuai tempat pemohon berusaha
  5. Pemohon melampirkan daftar Ketenagakerjaan/Karyawan yang bekerja ditempat usaha tersebut
  6. Pemohon melampirkan Daftar Peralatan Produksi yang digunakan Pekerja pada saat mengelolah Pangan
  7. Pemohon melampirkan Data Produk Makanan yang akan diproduksi
  8. Pemohon membuat surat pernyataan bahwa tetangga tidak keberatan untuk memproduksi
  9. Pemohon membawa sampel makanan ke UPTD laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengetahui bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya karena merupakn salah satu persyaratan penting untuk mendapat nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
  10. Pemohon melampirkan Pas Foto berwarna 4 X 6 sebanyak satu lembar pada berkas
  11. Pemohon melampirkan Fotocopy IUMK, NIB
  12. Pemohon melampirkan Fotocopy Akte Perusahaan apabila usaha tersebut berbentuk Perusahaan
  13. Pemohon melampirkan NWP pribadi atau NPWP Perusahan
  14. Pemohon membawa berkas ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Rekomendasi yang akan dibuat oleh petugas yang menangani yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwewenang
  15. Setelah Pemohon sudah melengkapi semua Persyaratan Administrasi Pemohon dan semua Dokumentasi terkait Persyaratan harap dirangkap 2 ( Dua) Dokumen kemudian menyerahkan berkas ke DPMPTSP dan Petugas yang menangani membuatkan Surat Pengantar dan petugas DPMPTSP membawa berkas ke Dinas Kesehatan .
  16. Setelah berkas sudah diterima oleh petugas yang bersangkutan ,akan menghubungi pemohon bahwa akan dilaksanakan Survey ke Lokasi tempat Produksi untuk mengetahui bahwa tempat Produksi sudah memenuhi Persyaratan dan sudah layak mendapatkan Rekomendasi, kemudian Petugas yang bersangkutan membuatkan Rekomendasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwewenang
  17. Dan Petugas dari Dinas Kesehatan yang bersangkutan menyerahkan kembali berkas ke DPMPTSP

..

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga

SP4NLapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga"