Retribusi Karcis Terminal

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. Petugas menyiapkan dan mengatur pos tempat pemungutan retribusi
  2. Angkutan umun, mobil pribadi/taxi dan sepeda motor masuk terminal
  3. Petugas memberi karcis kepada setiap kendaraan yang masuk terminal
  4. Petugas memcatat karcis yang keluar dan retribusi yang diterima
  5. Petugas melakukan penyetoran retribusi ke bank
  6. Petugas menerima tanda setoran retribusi dari bank
  7. Petugas melaporkan pengeluaran karcis dan penerimaan penyetoran retribusi kepada Bendahara penerimaan ditunjukan kepada Ka. UPTD

  1. Petugas menyiapkan dan mengatur pos tempat pemungutan retribusi
  2. Angkutan umum, mobil pribadi/taxi dan sepeda motor masuk terminal
  3. Petugas memberhentikan setiap kendaraan yang masuk terminal dan memberikan karcis untuk pembayaran retribusi sesuai Perda
  4. Petugas mencatat karcis yang keluar dan retribusi yang diterima, melakukan penyetoran retribusi ke bank dan menerima tanda setoran retribusi dari bank
  5. Petugas melaporkan pengeluaran karcis serta penerimaan dan penyetoran retribusi kepada Kepala UPTD/Bendahara Penerimaan

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) jam sejak diterimanya retribusi karcis.


a.    Angkutan Pedesaan                         Rp. 1.500/hari

b.    Angkutan Perbatasan                       Rp. 2.500/hari

c.    Angkutan Kota                                Rp. 2.500/hari

d.    AKDP                                             Rp. 3.000/hari

e.    AKAP                                             Rp. 7.000/hari

f.     Mobil Pribadi/Taxi                            Rp. 2.000/hari

g.    Sepeda Motor                                 Rp. 1.000/hari

h.    Lahan Parkir :

Kendaraan Roda 2                           Rp. 1.000/jam

Kendaraan Roda 4                           Rp. 2.000/jam

Kendaraan Roda 6                           Rp. 3.000/jam

i.     Parkir 24 jam                                  Rp. 10.000/hari


Retribusi Karcis Terminal

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Karcis Terminal"