No. SK: 800/123/DISHUB
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) jam sejak diterimanya retribusi karcis.
a. Angkutan Pedesaan Rp. 1.500/hari
b. Angkutan Perbatasan Rp. 2.500/hari
c. Angkutan Kota Rp. 2.500/hari
d. AKDP Rp. 3.000/hari
e. AKAP Rp. 7.000/hari
f. Mobil Pribadi/Taxi Rp. 2.000/hari
g. Sepeda Motor Rp. 1.000/hari
h. Lahan Parkir :
Kendaraan Roda 2 Rp. 1.000/jam
Kendaraan Roda 4 Rp. 2.000/jam
Kendaraan Roda 6 Rp. 3.000/jam
i. Parkir 24 jam Rp. 10.000/hari
Retribusi Karcis Terminal
- Email : dishubsulut77@gmail.com
- Website : https://dishubda.sulutprov.go.id
- Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah
- Instagram : @Dishubda
- WA : @Dishubda Prov. Sulut
Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store