Skck

  1. Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)
  2. Fotocopy KK (1lembar)
  3. Pas Foto Pemohon ukuran 4x6 latar merah (4 lembar)
  4. Mengisi data di Formulir permohonan
  5. Sidik Jari

  1. Pemohon datang sendiri membawa berkas persyaratan : (Pemohon Baru ) 1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy KK 3. pas FOTO 4x6 (5 lembar) 4. isi form ceklist 5. Surat Keterangan lainnya (Perpanjangan) 1. SKCK lama 2. Foto 4x6 (4 lembar) 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK
  2. Loket Pernyerahan Berkas : - Berkas lengkap (Proses lebih lanjut ) - Tidak Lengkap (dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon)
  3. Proses Penelitian : - Cross cek (Data Pelaku krim/organisasi terlarang) - Bersih ( Proses lebih lanjut ) - Indikasi terlibat (Proses lebih lanjut disertai dengan catatan keterlibatan)
  4. Proses Penerbitan : - Pengetikan ( Arsip SKCK diserahkan kepada pemohon untuk di cek, apabila ada kesalahan penetikan dapat diajukan perubahan kepada petugas ) - Registrasi ( Catat dalam buku register SKCK )
  5. Loket Pengambilan Berkas : Penyerahan SKCK Kepada Pemohon ( Lembar SKCK Warna kuning )

Standar waktu pelayanan SKCK 1 (Satu) hari kerja

Berdasarkan PP no 60 tahun 2016 biaya PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000

SKCK

1. Kotak Saran

2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"