pengurusan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat

  1. foto copy sk Pertama dan terakhir
  2. fotocopy SK pangkat Terakhir
  3. Surat Pengantar

  1. Menyiapkan Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  2. Menyiapkan Foto copy SK pelantikan bagi yang sudah menduduki Jabatan

5 Menit

tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat Pegawai

sekertariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengurusan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat"