Pelayanan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu

No. SK: KPTS.13/175/IX/2020

  1. Salinan Surat KPU Kota Batam kepada Gubernur Kepri melalui Walikota Batam hal Penyampaian Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu beserta Dokumen kelengkapan lainnya .
  2. Salinan Surat Walikota Batam kepada Gubernur Kepri hal Usulan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Hasil Pemilu beserta Dokumen kelengkapan lainnya .
  3. Keputusan Gubernur Kepri tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Batam Hasil Pemilihan Umum.
  4. Surat Gubernur Kepri kepada Ketua DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri hal Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD.
  5. Surat Tanggapan dan kesediaan Ketua Pengadilan Negeri sebagai Pemandu Sumpah/Janji Anggota DPRD.

  1. Berdasarkan Keputusandan Surat Gubernur Kepri, DPRD menetapkan jadwal/waktu pengucapan sumpah/janji, membentuk Panitia Pelaksana, berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri dan Kemenag dan Dinas/Instansi
  2. 2. Sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD

1.    Ruang Informasi/Ruang Pengaduan/Kotak Saran

2.   Telepon (0778 467631), Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram dan lain sebagainya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email (setdprd@batamkota.go.id), Website (www.skpd.batamkota.go.id), Instagram (dprdbatamku)